Komponen Kewargaan Digital
1. Digital Access
Digital access merupakan faktor penting dalam berkomunikasi menggunakan teknologl digital. Hak akses serta jaminan kualitas sambungan internet menjadi penentu keberhasilan hubungan komunikasi yang melibatkan perangkat keras dan perangkat lunak. Selain itu, dikemas juga menjadi sebuah smart device saat pengguna berkomunikasi dengan orang lain di dunia maya.
Tanpa adanya sambungan internet, Anda tidak dapat mengakses informasi secara cepat dan akurat. Seiring perkembangan zaman, teknologi sambungan internet atau digital access bukan Iagi menjadi barang mahal dan sukar didapat. Namun, dapat dikatakan bahwa kebutuhan pokok bagi masyarakat. Contohnya saat ini bermunculan tawaran harga kuota internet oleh provider sambungan telekomunikasi dengan beragarm harga yang relatif murah.
2. Digital Commerce
Sebagian besar transaksi yang dilakukan pada saat ini mengarah pada otentikasi dan penggunaan media teknologi berbasis informasi. Sebagai contoh, transaksi perbankan yang dapat diIakukan hanya menggunakan fitur e-banking kartu kredit via ponsel pintar, jual beli barang. hingga pembayaran Jalan bebas hambatan. Saat ini sedang
menjadi fenomena baru bahwa hampir semua transaksi
jual beli dan transaksi keuangan dilakukan secara online menggunakan beberapa metode akses dan autentikasi sistem. Dasar informasi pengguna dinyatakan sah jika memilikl akun surel yang valid, nomor telepon, atau akun lainnya. Beberapa penelitian menyebutkan bahwa pangsa pasar berbasis digital lebih menggairahkan perekonomian nasional dan memudahkan masyarakat dalam bertransaksi, seperti keberadaan situs jual beli online dan beberapa aplikasi transportasi online.
3. Digital Communication
Pemahaman dasar dikembangkannya teknologi informasi berbasis internet adalah sebagai media komunikasi. Dahulu, pengiriman informasi menggunakan surat kertas melalui kantor pos, kemudian berkembang teknologi SMS (short message service) melalul handphone menggunakan sinyal GSM, pengiriman surel melalui internet. dan yang terbaru adalah teknologi pengiriman data, baik berupa teks, audio, video secara online dan real time melalui sambungan internet. Dengan teknologi terbaru ini, setiap orang dapat dengan mudah menyampaikan informasi secara langsung kepada orang lain baik melalui telepon suara, video call, pesan pendek yang dapat Anda jumpai pada berbagai aplikasi seperti WhatsApp, Telegram, dan Skype.
4. Digital Literacy
Digital Literacy merupakan referensi yang dijadikan acuan dalam sebuah rutinitas komunikasi. Dalam hal ini adalah rujukan yang diperoleh melalui teknologi informasi yang diintegrasikan dengan dunia nyata. Contohnya pemberdayaan sumber belajar berupa e-book, maupun kegiatan belajar e-Leaming melalui internet akan banyak membantu baik bagi guru maupun siswa itu sendiri. Semakin banyak informasi yang diperoleh, semakin banyak pula kualitas informasi dan pertimbangan yang diperoleh siswa dalam memahami materi.
5. Digital Law
Setiap data atau informasi yang diunggah ke dunia maya memilikl kekuatan hukum, baik bersifat pasti, bebas atau gratis, dan belum pasti. Defmisi kekuatan hukum bersifat pasti adalah informasi atau data tersebut telah dilegalkan dan memiliki dasar hukum yang sah menurut undang-undang sehlngga setiap pelanggaran yang dilakukan dapat dikenakan sangsi. Sebagai contoh, hak dpta, hak merek dagang, dan aturan perundangnndangan tentang ITE (Informasi Transaksi Elektronik).
Adapun informasi yang bersifat bebas atau gratis adalah Infmmasi yang disampaikan tldak memiliki Iandasan hukum
yang sah menurut undang undang, bebas disebarluaskan. Sebagai contoh. aplikasl open source yang dapat dlpakal “Cara gratis, dimodiflkasl sesuai keperIuan bahkan diperjualbelikan, tergantung dari lisensl yang dituliskan. lnformasi yang dipublikaslkan dan belum memilikl dasar hukum yang past! memiliki pengertian bahwa informasl yang disampaikan beium tentu kebenarannya atau belum disahkan secara hukum. Contohnya peraturan perundangan yang belum disahkan
DPR serta bukti bukti kejahatan yang dipublikasikan di dunia maya tetapi belum diverifnkasl dan dinyatakan sah oleh pihak berwenang.
6. Digital Rights & Responsibility
Kebebasan berpendapat dan bersuara di muka umum teiah dijamin dan dinyatakan keabsahannya oleh undang-undang. Setiap orang memiliki legalitas dan hak mutlak terhadap jaminan privasinya, kebebasan berbicara, berdiskusl. dan mengunggah foto atau video ke dunia maya. Namun, ada batasan-batasan tertentu yang harus dipahami bahwa hak tersebut tetap harus mengedepankan etika, norma, peraturan perundangan yang berlaku, serta tidak mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain. Sebagai contoh, mengunggah foto pribadi seseorang tanpa izin terlebih dahulu atau menyinggung SARA.
7. Digital Etiquette
Etika digital adalah pertimbangan yang wajib diperhatikan oleh para pengguna ketika berinteraksi dengan dunia informasi. Etika adalah suatu sikap yang memenuhi standar dan nilai-nilai norma kemasyarakatan dan tidak bertentangan dengan agama dan kebudayaan. Dalam arti sempit, etika adalah perbuatan yang baik, tidak mengganggu orang lain, serta tidak bertentangan dengan undang-undang. Jadi, etika digital adalah sikap atau perbuatan yang baik, sesuai dengan norma-norma, adat. budaya, dan sosial kemasyarakatan pada saat menjadi bagian dari warga digital. Hal itu bertujuan menjaga keharmonisan dan kenyamanan dalam berkomunikasi dengan pengguna lainnya. Sebagai contoh, tidak melakukan pengejekan, bullying, peretasan. atau yang lainnya.
8. Digital Health & Wellness
Setiap perubahan teknologi, ada beberapa kelebihan dan kekurangan. Di balik keuntungan yang diperoleh dari teknoiogi digital, ada sisi negatif yang perlu diperhatikan. Dampak kesehatan adalah sorotan utama ketika berinteraksi dengan dunia maya. seperti kelelahan mata karena terlalu lama bermaindengan gagdet. radiasi otak karena sering menggunakan
futur ear phone dengan bluetooth, serta kejang otot tangan, jari, dan kakl. Di samping itu. potensi timbulnya masalah psikoIogis dan mental sangat besar kemungkinannya, seperti stres akibat bullying dan tetpengaruh berita tidak benar.
9. Digital Security
Faktor keamanan baru-baru ini menjadi isu paling penting dalam dunia komunikasi berbasis digital. Sering Anda mendengar sebuah web mengalami aksi peretasan, di-tracking intruder, dideface dan bahkan terjadi pencurian data atau uang rekening di sebuah perbankan atau sering disebut sebagai cyber crime. Penyebab utama adalah kesalahan kon6gurasi sistem, bug/ error aplikasi, terinfeksi virus atau trojan, atau faktor kelalaian penggunanya.
Dari sembilan komponen tersebut, dapat diklasifnkasikan menjadi tiga kategori terkait keberadaan siswa sebagai representasi warga digital dalam lingkungan digital.
Belum ada Komentar untuk "Komponen Kewargaan Digital"
Posting Komentar