BANTUAN PEMERINTAH FASILITASI SISWA SMK
PERJANJIAN KERJASAMA
BANTUAN PEMERINTAH FASILITASI SISWA SMK YANG
MENDAPATKAN SERTIFIKASI KOMPETENSI
TAHUN ANGGARAN 2020
ANTARA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
KEGIATAN PEMBINAAN SMK BIDANG PENILAIAN/PENJAMINAN MUTU
DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
DAN
KEPALA SMKS PANGUDI LUHUR MUNTILAN
NOMOR :6444/D2.4KU/2020
TANGGAL :12 Agustus 2020
DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN VOKASI
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SURAT PERJANJIAN
BANTUAN PEMERINTAH FASILITASI SISWA SMK YANG MENDAPATKAN SERTIFIKASI KOMPETENSI
TAHUN ANGGARAN 2020
ANTARA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
KEGIATAN PEMBINAAN SMK BIDANG PENILAIAN/PENJAMINAN MUTU
DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
DAN
KEPALA SMKS PANGUDI LUHUR MUNTILAN
NOMOR :6444/D2.4KU/2020
Pada hari ini Rabu tanggal dua belas Agustus dua ribu dua puluh kami yang
bertanda tangan di bawah ini :
1.
Nama : Taufiq Damarjati, M.T.
Jabatan : Wakil Koordinator Bidang Penilaian/Penjaminan Mutu
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembinaan Sekolah Menengah
Kejuruan.
Alamat Kantor : Direktorat
Sekolah Menengah Kejuruan
Kompleks
Kemdikbud, Gedung E Lantai 13
Jalan
Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur
SMK selaku Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat SMK Nomor: 3410/D2/KU/2020
tanggal 8 Mei 2020 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan pada Direktorat SMK
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2020 dan perubahannya, dalam hal ini bertindak untuk
dan atas nama jabatan, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama : FX. Yellow Bayu Hermawan, S.Pd.
Jabatan : Kepala SMKS Pangudi Luhur Muntilan
Alamat Kantor :
Jalan Talun Km 1, Muntilan, Kab.
Magelang, Provinsi Jawa Tengah
Berdasarkan Surat Keputusan Pengurus
Yayasan Pangudi Luhur Pusat Nomor:G.
11692/15 tanggal 8 Juni 2018 tentang Pengangkatan Kepala SMK Pangudi Luhur
Muntilan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Jabatan dan selanjutnya
dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang dalam hal bersama-sama disebut PARA
PIHAK terlebih dahulu menjelaskan bahwa perjanjian pemberian Bantuan Pemerintah
Fasilitasi Siswa SMK Yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020 dilakukan
berdasarkan, antara lain:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Standar Nasional
Pendidikan;
3.
Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah.
4.
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang
Pengembangan Ekonomi Kreatif;
5.
Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2016 tentang
Revitalisasi SMK dalam rangka peningkatan kualitas dan daya saing SDM
Indonesia;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Mekanisme
Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta
perubahannya;
8. Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2015 tentang pembangunan Sumber daya
Industri menjelaskan bahwa penyelenggaraan layanan SMK harus sesuai dengan
kebutuhan tenaga kerja untuk menunjang keselarasan pendidikan kejuruan dan
memperkuat pembelajaran SMK, maka setiap SMK harus mempunyai hubungan yang
mengikat dengan DU/DI.
9. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor45253/MPK.A/KU/2020
tanggal 8 Mei 2020 tentang Pejabat
Perbendaharaan pada Direktorat SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
10.
Surat Keputusan Direktur SMK selaku Kuasa Pengguna
Anggaran Direktorat SMK Nomor: 3410/D2/KU/2020 tanggal 8 Mei 202tentang
Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan pada Direktorat SMK Direktorat Jenderal
Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2020
dan perubahannya;
11.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja
Direktorat SMK tahun Anggaran 2020 Nomor SP 023.18.1.690440/2020 tanggal 5 Mei 2020;
12. Keputusan Direktur SMK Nomor: : 6474/D2.4/KU/2020 tanggal 12
Agustus 2020 tentang Penetapan SMK Penerima Bantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa SMK yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020.
Berdasarkan hal-hal yang diterangkan diatas, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat dan saling mengikatkan diri dalam kegiatan
Pemberian Bantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa SMK Yang Mendapatkan Sertifikasi
Kompetensi Tahun 2020 dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut.
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Perjanjian antara
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dimaksud sebagai bagian dari Pelaksanaan Rencana
Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2015-2019yang bertujuan:
a. Menjembatani (interface) kemitraan antara dunia
pendidikan di SMK denganIndustri Dunia Usaha dan Dunia Kerja (IDUKA);
b. Membangun pola
pembelajaran untuk menumbuh-kembangkan karakter dan etos kerja (disiplin,
tanggungjawab, jujur, kerjasama, kepemimpinan, dan lain-lain) yang dibutuhkan IDUKA;
c. Meningkatkan
kualitas hasil pembelajaran dari sekedar membekali kompetensi (competency based training) menuju ke
pembelajaran yang membekali kemampuan memproduksi barang/jasa (production based training);
d. Meningkatkan
kreatifitas dan inovasi dalam memproduksi barang/jasa yang berorientasi standar
pasar.
Pasal 2
LINGKUP PEKERJAAN
Perjanjian ini melingkupi pelaksanaan kegiatan oleh PIHAK KEDUA yang
ditetapkan sebagai penerima dana Bantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa SMK Yang
Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020 seperti tercantum dalam Rencana Penggunaan
Dana(RPD).
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
PIHAK KEDUA harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu 90 (Sembilan puluh) hari kalender, sejak dana diterima di rekening PIHAK KEDUA.
Pasal 4
PELAKSANAAN PEKERJAAN
- PIHAK KEDUA dalam
melaksanakan kegiatan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa SMK Yang
Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020 harus melibatkan unsur sekolah
(Pimpinan Sekolah, Guru, Siswa) mulai perencanaan hingga penyelesaian
pekerjaan.
- PIHAK KEDUA dalam
mengelola dana bantuan ini harus sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- PIHAK KEDUA dalam
mengelola dana bantuan ini wajib menyusun Rencana Penggunaan Dana (RPD).
- PIHAK KEDUA wajib
melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas serta membuat laporan keuangan
dan hasil kerja sesuai dengan ketentuan, baik kemajuan atau hambatan dalam
pelaksanaan tugasnya dan dilaporkan kepada PIHAK PERTAMA.
- PIHAK KEDUA wajib
menyimpan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatanBantuan Pemerintah
Fasilitasi Siswa SMK yang
Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi.
- PIHAK KEDUA wajib
memungut, menyetorkan pajak-pajak yang terkait dan jasa bank, serta
menyimpan bukti-bukti setoran dan faktur pajak sesuai dengan petunjuk
perundangan yang berlaku.
- PIHAK KEDUA apabila
sampai akhir perjanjian masih ada dana yang belum digunakan maka PIHAK
KEDUA wajib mengembalikan dana tersebut ke kas negara.
- PIHAK KEDUA
bertanggungjawab penuh terhadap penggunaan dan pengelolaan seluruh dana
bantuan yang diterima dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 5
DANA BANTUAN
- Dana Bantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa SMK yang
Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020,yang diberikan sebesarRp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2020, yang
disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik
Indonesia dengan Surat Pengesahan Nomor: DIPA –
023.18.1.690440/2020 tanggal 5 Mei
2020;
- Jumlah dana bantuan yang diberikan sudah termasuk
biaya pajak-pajak yang berlaku;
- Peruntukan dana bantuan sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana (RPD).
Pasal 6
PENYALURAN DANA BANTUAN
Penyaluran dana diatur sebagai berikut:
- Penyaluran dana Bantuan Pemerintah
Fasilitasi Siswa SMK Yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020 disampaikan secara penuh dan utuh tanpa potongan apapun
sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dilakukan
melalui pemindah bukuan dari Rekening kas Negara oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara (KPPN) Jakarta III Ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) selaku Bank
Penyalur yang selanjutnya diteruskan ke Rekening PIHAK KEDUA pada:
Nama Bank : BANK RAKYAT INDONESIA
Cabang/Unit : KANTOR CABANG MUNTILAN
No. Rekening : 0251-01-000-352-30-1
Atas Nama : SMK PANGUDI LUHUR MUNTILAN
- Pelaksanaan penyaluran dana bantuan seperti tersebut
butir 1 di atas, disalurkan langsung ke rekening SMK dalam bentuk
uang, dilakukan setelah perjanjian ini ditandatangani kedua belah pihak
beserta kelengkapan dokumen lainnya dan disetujui oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 7
SANKSI
1.
Apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajiban-kewajiban
sebagaimana tersebut pada Pasal 4, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan dana Bantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa SMK Yang Mendapatkan
Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020 dan disetorkan ke Kas Negara.
2.
Apabila terjadi kerugian karena penyalahgunaan dana Bantuan
Pemerintah Fasilitasi Siswa SMK Yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun
2020 maka segala akibatnya menjadi tanggungjawab PIHAK KEDUA.
Pasal 8
PERNYATAAN DAN JAMINAN PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA menyatakan dan menjamin PIHAK PERTAMA bahwa perjanjian Bantuan
Pemerintah Fasilitasi Siswa SMK Yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun
2020 ini dan dokumen lain yang disyaratkan dan telah diserahkan PIHAK KEDUA
kepada PIHAK PERTAMA, merupakan suatu
kewajiban hukum yang sah dan mengikat PIHAK KEDUA untuk menyelesaikannya.
Pasal 9
KEADAAN MEMAKSA
- Apabila terjadi keadaan memaksa/kahar (Force
Majeure) yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan perjanjian ini,
maka PIHAK KEDUA harus melaporkan kepada PIHAK PERTAMA, paling lambat
dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender terhitung mulai terjadinya
keadaan memaksa/kahar, didukung dengan bukti-bukti yang dikeluarkan oleh
pihak berwenang.
- Hal-hal yang termasuk dalam keadaan memaksa/kahar
adalah perang, blokade ekonomi, revolusi, huru-hara, kekacauan, mobilisasi
umum, pemogokan, gempa bumi, epidemi, banjir, ancaman terorisme, tindakan
pemerintah dibidang moneter yang berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan
pekerjaan.
- Hal-hal yang termasuk keadaan memaksa/kahar
sebagaimana butir 2, harus disahkan kebenarannya oleh pihak yang
berwenang.
- Keadaan memaksa hanya bisa dijadikan alasan perpanjangan
waktu pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 10
KEWAJIBAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
- PIHAK KEDUA harus melaporkan dan mempertanggungjawabkan
dana bantuan yang diterimanya kepada PIHAK PERTAMA dan ditembuskan ke
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi yang terdiri atas 2 (dua) tahap yaitu
:
a.
Laporan awal pelaksanaan pekerjaan,
b.
Laporan akhir pelaksanaan pekerjaan.
- Laporan awal pelaksanaan pekerjaanBantuan Pemerintah
Fasilitasi Siswa SMK Yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020 dibuat
dan dikirimkan ke PIHAK PERTAMA setelah
dana diterima di rekening SMK.
- Laporan akhir pelaksanaan pekerjaan Bantuan Pemerintah
Fasilitasi Siswa SMK Yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020 diterima
oleh PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah
pelaksanaan pekerjaan selesai dan dilampiri dengan Rekap pengeluaran,
setor pajak dan foto kegiatan.
- Apabila dana bantuan telah disalurkan oleh PIHAK
PERTAMA ke rekening PIHAK KEDUA maka segala tanggungjawab terhadap
penggunaan, pengelolaan dan pengadministrasian dana dimaksud menjadi
tanggungjawab PIHAK KEDUA.
Pasal 11
LAIN-LAIN
- PIHAK PERTAMA
berkewajiban memberikan bimbingan teknis, melaksanakan koordinasi, monitoring,
dan supervisi terhadap
pelaksanaan dan penggunaan danaBantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa SMK
Yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020 yang dilakukan oleh PIHAK
KEDUA.
- Segala perbedaan pendapat yang terjadi dalam
perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
- Perubahan perjanjian ini dapat dilakukan atas
persetujuan kedua belah pihak.
- Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian
ini atau perubahan-perubahan yang dipandang perluoleh kedua belah pihak,
akan diatur lebih lanjut dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan
dari perjanjian ini.
- Dokumen merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Surat Perjanjian Kerjasama Pemberian Bantuan ini adalah:
a.
Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa SMK yang Mendapatkan Sertifikasi
Kompetensi;
b.
Surat Keputusan Nomor : G. 11692/15 tanggal 8 Juni 2018 tentang Pengangkatan Kepala SMK Pangudi Luhur Muntilan.
Pasal 12
PENUTUP
1.
Perjanjian Pemberian Dana Bantuan Pemerintah Fasilitasi
Siswa SMK Yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020 ini dibuat rangkap
3 (tiga), ditandatangani oleh PARA PIHAK
di atas kertas bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
2.
Perjanjian ini berlaku mulai tanggal ditandatangani dan
berakhir pada saat pekerjaan dinyatakan selesai.
PIHAK KEDUA,
|
PIHAK PERTAMA,
|
|
|
|
|
FX. Yellow Bayu Hermawan, S.Pd.
NIP. -
|
Taufiq Damarjati, M.T.
NIP. 198408072009121004
|
SAKSI-SAKSI
|
|
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Jawa Tengah
|
Direktur Sekolah Menengah Kejuruan,
|
|
|
Dr. Nikmah Nurbaity, S.Pd.,
M.Pd.B.I.
NIP. 196801151993032005
|
Dr. Ir. M. Bakrun, MM.
NIP. 196504121990021002
|
|
|
Pasal 12
PENUTUP
1.
Perjanjian Pemberian Dana Bantuan Pemerintah Fasilitasi
Siswa SMK Yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020 ini dibuat rangkap
3 (tiga), ditandatangani oleh PARA PIHAK
di atas kertas bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
2.
Perjanjian ini berlaku mulai tanggal ditandatangani dan
berakhir pada saat pekerjaan dinyatakan selesai.
PIHAK KEDUA,
|
PIHAK PERTAMA,
|
|
|
|
|
FX. Yellow Bayu Hermawan, S.Pd.
NIP. -
|
Taufiq Damarjati, M.T.
NIP. 198408072009121004
|
SAKSI-SAKSI
|
|
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Jawa Tengah
|
Direktur Sekolah Menengah Kejuruan,
|
|
|
Dr. Nikmah Nurbaity, S.Pd.,
M.Pd.B.I.
NIP. 196801151993032005
|
Dr. Ir. M. Bakrun, MM.
NIP. 196504121990021002
|
Pasal 12
PENUTUP
1.
Perjanjian Pemberian Dana Bantuan Pemerintah Fasilitasi
Siswa SMK Yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020 ini dibuat rangkap
3 (tiga), ditandatangani oleh PARA PIHAK
di atas kertas bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
2.
Perjanjian ini berlaku mulai tanggal ditandatangani dan
berakhir pada saat pekerjaan dinyatakan selesai.
PIHAK KEDUA,
|
PIHAK PERTAMA,
|
|
|
FX. Yellow Bayu Hermawan, S.Pd.
NIP. -
|
Taufiq Damarjati, M.T.
NIP. 198408072009121004
|
SAKSI-SAKSI
|
|
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Jawa Tengah
|
Direktur Sekolah Menengah Kejuruan,
|
|
|
Dr. Nikmah Nurbaity, S.Pd.,
M.Pd.B.I.
NIP. 196801151993032005
|
Dr. Ir. M. Bakrun, MM.
NIP. 196504121990021002
|
Pasal 12
PENUTUP
1.
Perjanjian Pemberian Dana Bantuan Pemerintah Fasilitasi
Siswa SMK Yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020 ini dibuat rangkap
3 (tiga), ditandatangani oleh PARA PIHAK
di atas kertas bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
2.
Perjanjian ini berlaku mulai tanggal ditandatangani dan
berakhir pada saat pekerjaan dinyatakan selesai.
PIHAK KEDUA,
|
PIHAK PERTAMA,
|
|
|
FX. Yellow Bayu Hermawan, S.Pd.
NIP. -
|
Taufiq Damarjati, M.T.
NIP. 198408072009121004
|
SAKSI-SAKSI
|
|
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Jawa Tengah
|
Direktur Sekolah Menengah Kejuruan,
|
|
|
Dr. Nikmah Nurbaity, S.Pd.,
M.Pd.B.I
NIP. 196801151993032005
|
Dr. Ir. M. Bakrun, MM
NIP. 196504121990021002
|
RENCANA PENGGUNAAN DANA (RPD)
BANTUAN PEMERINTAH FASILITASI
SISWA SMK
YANG MENDAPATKAN SERTIFIKASI
KOMPETENSI
TAHUN 2020
Nama SMK : SMKS Pangudi Luhur
Muntilan
No
|
Nama Kegiatan
|
Jumlah
Kebutuhan Dana
|
|
A
|
Persiapan Uji Sertifikasi
|
|
|
|
1. Administrasi
|
Rp 2,900,000.00
|
|
|
2. Biaya penyusunan perangkat asesmen
|
Rp 7,250,000.00
|
|
|
3. Persiapan Tempat Uji Sertifikasi
|
Rp 2,200,000.00
|
|
B
|
Pelaksanaan Uji Sertifikasi
|
Rp 36,700,000.00
|
|
C
|
Koordinasi dan Pelaporan Kegiatan Uji Sertifikasi
|
Rp 950,000.00
|
|
|
TOTAL A+B+C
|
Rp 50,000,000.00
|
|
Tangerang, 12 Agustus 2020
|
Kepala SMKS Pangudi Luhur Muntilan
|
Pejabat Pembuat Komitmen
|
|
Bidang Penilaian/Penjaminan Mutu
|
|
|
|
|
|
|
FX. Yellow Bayu Hermawan,S.Pd.
|
Taufiq Damarjati, M.T.
|
NIP. -
|
NIP. 198408072009121004
|
|
|
Keterangan:
|
|
Biaya sudah termasuk pajak.
|
|
Pasal 12
PENUTUP
1.
Perjanjian Pemberian Dana Bantuan Pemerintah Fasilitasi
Siswa SMK Yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020 ini dibuat rangkap
3 (tiga), ditandatangani oleh PARA PIHAK
di atas kertas bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
2.
Perjanjian ini berlaku mulai tanggal ditandatangani dan
berakhir pada saat pekerjaan dinyatakan selesai.
PIHAK KEDUA,
|
PIHAK PERTAMA,
|
|
|
|
|
FX. Yellow Bayu Hermawan, S.Pd.
NIP. -
|
Taufiq Damarjati, M.T.
NIP. 198408072009121004
|
Pasal 12
PENUTUP
1.
Perjanjian Pemberian Dana Bantuan Pemerintah Fasilitasi
Siswa SMK Yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020 ini dibuat rangkap
3 (tiga), ditandatangani oleh PARA PIHAK
di atas kertas bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
2.
Perjanjian ini berlaku mulai tanggal ditandatangani dan
berakhir pada saat pekerjaan dinyatakan selesai.
PIHAK KEDUA,
|
PIHAK PERTAMA,
|
|
|
|
|
FX. Yellow Bayu Hermawan, S.Pd.
NIP. -
|
Taufiq Damarjati, M.T.
NIP. 198408072009121004
|
Pasal 12
PENUTUP
1.
Perjanjian Pemberian Dana Bantuan Pemerintah Fasilitasi
Siswa SMK Yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020 ini dibuat rangkap
3 (tiga), ditandatangani oleh PARA PIHAK
di atas kertas bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
2.
Perjanjian ini berlaku mulai tanggal ditandatangani dan
berakhir pada saat pekerjaan dinyatakan selesai.
PIHAK KEDUA,
|
PIHAK PERTAMA,
|
|
|
FX. Yellow Bayu Hermawan, S.Pd.
NIP. -
|
Taufiq Damarjati, M.T.
NIP. 198408072009121004
|
Pasal 12
PENUTUP
1.
Perjanjian Pemberian Dana Bantuan Pemerintah Fasilitasi
Siswa SMK Yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020 ini dibuat rangkap
3 (tiga), ditandatangani oleh PARA PIHAK
di atas kertas bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
2.
Perjanjian ini berlaku mulai tanggal ditandatangani dan
berakhir pada saat pekerjaan dinyatakan selesai.
PIHAK KEDUA,
|
PIHAK PERTAMA,
|
|
|
FX. Yellow Bayu Hermawan, S.Pd.
NIP. -
|
Taufiq Damarjati, M.T.
NIP. 198408072009121004
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||
KWITANSI
Tanggal 12 Agustus 2020
|
||||||||||||||||||||||||||||
Setuju dibayar
Pejabat Pembuat Komitmen
Penyediaan dan Peningkatan Pendidikan SMK Bidang Penilaian/Penjaminan
Mutu
Taufiq
Damarjati, M.T.
NIP. 198408072009121004
|
Lunas dibayar
An. Bendahara Pengeluaran
BPP Penyediaan dan Peningkatan Pendidikan SMK Bidang Penilaian/Penjaminan
Mutu
Yoga Yulianto, S.Pd.
NIP. 199107062018011004
|
Yang menerima uang,
FX. Yellow Bayu Hermawan, S.Pd.
NIP. -
|
||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||
KWITANSI
Tanggal 12 Agustus 2020
|
||||||||||||||||||||||||||||
Setuju dibayar
Pejabat Pembuat Komitmen
Penyediaan dan Peningkatan Pendidikan SMK Bidang Penilaian/Penjaminan
Mutu
Taufiq
Damarjati, M.T.
NIP. 198408072009121004
|
Lunas dibayar
An. Bendahara Pengeluaran
BPP Penyediaan dan Peningkatan Pendidikan SMK Bidang Penilaian/Penjaminan
Mutu
Yoga Yulianto, S.Pd.
NIP. 199107062018011004
|
Yang menerima uang,
FX. Yellow Bayu Hermawan, S.Pd.
NIP. -
|
||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||
KWITANSI
Tanggal 12 Agustus 2020
|
||||||||||||||||||||||||||||
Setuju dibayar
Pejabat Pembuat Komitmen
Penyediaan dan Peningkatan Pendidikan SMK Bidang Penilaian/Penjaminan
Mutu
Taufiq
Damarjati, M.T.
NIP. 198408072009121004
|
Lunas dibayar
An. Bendahara Pengeluaran
BPP Penyediaan dan Peningkatan Pendidikan SMK Bidang Penilaian/Penjaminan
Mutu
Yoga Yulianto, S.Pd.
NIP. 199107062018011004
|
Yang menerima uang,
FX. Yellow Bayu Hermawan, S.Pd.
NIP. -
|
||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||
KWITANSI
Tanggal 12 Agustus 2020
|
||||||||||||||||||||||||||||
Setuju dibayar
Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembinaan Sekolah
Menengah Kejuruan.
Taufiq
Damarjati, M.T.
NIP. 198408072009121004
|
Lunas dibayar
An. Bendahara Pengeluaran
BPP Kegiatan Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan.
Yoga Yulianto, S.Pd.
NIP. 199107062018011004
|
Yang menerima uang,
FX. Yellow Bayu Hermawan, S.Pd.
NIP. -
|
||||||||||||||||||||||||||
SURAT PERNYATAAN
TANGGUNGJAWAB BELANJA
(SPTB)
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :FX.
Yellow Bayu Hermawan, S.Pd.
NIP :
-
Jabatan : Kepala
SMK Pangudi Luhur Muntilan
Alamat : Jalan
Talun Km.1, Muntilan, Kab. Magelang, Provinsi Jawa Tengah
Menyatakan
dengan sesungguhnya bahwa:
Sehubungan
dengan Surat Perjanjian Kerjasama Pemberian Bantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa
SMK Yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020 Nomor: 6444/D2.4/KU/2020
Tanggal 12 Agustus 2020 dengan nilai bantuan sebesar Rp.50.000.000,- (Lima
PuluhJuta Rupiah), saya bertanggung jawab atas kebenaran pelaksanaan bantuan yang
kami laporkan baik dari segi fisik, administrasi, maupun keuangan dan segala
akibat yang timbul di kemudian hari sepenuhnya menjadi tanggungjawab kami.
Demikian surat
pernyataan tanggung jawab belanja ini kami buat untuk dapat digunakan
sebagaimana mestinya.
Tangerang,
12 Agustus 2020
Kepala SMK Pangudi Luhur Muntilan
materai 6000
|
FX.Yellow Bayu Hermawan, S.Pd.
NIP. -
PAKTA INTEGRITAS
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
FX. Yellow Bayu Hermawan, S.Pd.
NIP :
-
Jabatan :
Kepala SMK Pangudi Luhur Muntilan
Alamat :
Jalan Talun Km.1, Muntilan, Kab. Magelang, Provinsi Jawa Tengah
Menyatakan
sebagai berikut:
1.
Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan
pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam
perbuatan tercela;
2.
Tidak melakukan pemberian secara langsung atau tidak
langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
3.
Bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel dalam
melaksanakan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa SMK Yang Mendapatkan
Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020 SMKS Pangudi Luhur Muntilan sesuai Surat
Perjanjian Kerjasama;
4.
Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan
tugas;
5.
Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
6.
Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas serta
turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya;
7.
Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap
menghapapi konsekuensinya.
Tangerang, 12 Agustus 2020
Pembuat
Pernyataan,
materai 6000
|
FX.Yellow
Bayu Hermawan, S.Pd. NIP. -
DATA
ISIAN SURAT PERJANJIAN SERTIFIKASI KOMPETENSI
No. Urut : 9
Nama SMK : SMK Pangudi Luhur Muntilan
NPSN : 20307689
Nama Ka. SMK : FX. Yellow Bayu Hermawan, S.Pd.
NIP Ka. SMK :-
Alamat SMK :Jalan Talun Km 1, Muntilan, Kab Magelang,
Jawa Tengah
No. SK Peng. Ka. SMK :G. 11692/15
Tgl. Peng. Ka. SMK :8 Juni 2018
Pejabat yang mengangkat :Kepala
Kantor Yayasan Pangudi Luhur Pusat
Bank :BANK RAKYAT INDONESIA
Cabang :KC MUNTILAN
Nomor Rekening :0251-01-000352-30-1
Atas Nama :SMK PANGUDI LUHUR MUNTILAN
Nama
Dinas :Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
Nama Ka. Dinas : Dr.
Nikmah Nurbaity, S.Pd., M.Pd.B.I.
NIP Ka. Dinas : 196801151993032005
Nama Yayasan : Yayasan Pangudi Luhur
Nama Ka. Yayasan : Martinus T. Handoko
MOHON KOREKSI KELENGKAPAN ISIAN
DOKUMEN SURAT PERJANJIANSERTIFIKASI KOMPETENSI
|
Tangerang, 12 Agustus
2020
|
|
|
|
|
|
|
|
FX. Yellow Bayu Hermawan, S.Pd.
|
|
NIP. -
|
Belum ada Komentar untuk "BANTUAN PEMERINTAH FASILITASI SISWA SMK"
Posting Komentar