BANTUAN PEMERINTAH FASILITASI SISWA SMK


  -NO :9





PERJANJIAN KERJASAMA
BANTUAN PEMERINTAH FASILITASI SISWA SMK YANG MENDAPATKAN SERTIFIKASI KOMPETENSI
TAHUN ANGGARAN 2020

ANTARA

PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
KEGIATAN PEMBINAAN SMK BIDANG PENILAIAN/PENJAMINAN MUTU
DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
                                                                                
DAN

KEPALA SMKS PANGUDI LUHUR MUNTILAN





                                  NOMOR      :6444/D2.4KU/2020
                                  TANGGAL   :12 Agustus 2020

















DIREKTORAT SEKOLAH  MENENGAH KEJURUAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN VOKASI
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN




 






SURAT PERJANJIAN
BANTUAN PEMERINTAH FASILITASI SISWA SMK YANG MENDAPATKAN SERTIFIKASI KOMPETENSI

TAHUN ANGGARAN 2020

ANTARA

PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
KEGIATAN PEMBINAAN SMK BIDANG PENILAIAN/PENJAMINAN MUTU
DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN

DAN

KEPALA SMKS PANGUDI LUHUR MUNTILAN
NOMOR :6444/D2.4KU/2020


Pada hari ini Rabu tanggal dua belas Agustus dua ribu dua puluh kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.        Nama               :    Taufiq Damarjati, M.T.
       Jabatan           :    Wakil Koordinator Bidang Penilaian/Penjaminan Mutu
                            Selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan.
Alamat Kantor :    Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan
                               Kompleks Kemdikbud, Gedung E Lantai 13
                               Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur SMK selaku Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat SMK Nomor: 3410/D2/KU/2020 tanggal 8 Mei 2020 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan pada Direktorat SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2020 dan perubahannya, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama jabatan, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2.    Nama               :    FX. Yellow Bayu Hermawan, S.Pd.
       Jabatan           :    Kepala SMKS Pangudi Luhur Muntilan
Alamat Kantor :    Jalan Talun Km 1, Muntilan, Kab. Magelang, Provinsi Jawa Tengah
                            

Berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Yayasan Pangudi Luhur Pusat  Nomor:G. 11692/15 tanggal 8 Juni 2018 tentang Pengangkatan Kepala SMK Pangudi Luhur Muntilan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Jabatan dan selanjutnya dalam  perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.



PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang dalam hal bersama-sama disebut PARA PIHAK terlebih dahulu menjelaskan bahwa perjanjian pemberian Bantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa SMK Yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020 dilakukan berdasarkan, antara lain:

1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
3.      Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah.
4.      Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
5.      Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dalam rangka peningkatan kualitas dan daya saing SDM Indonesia;
6.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga
7.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta perubahannya;
8.      Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2015 tentang pembangunan Sumber daya Industri menjelaskan bahwa penyelenggaraan layanan SMK harus sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja untuk menunjang keselarasan pendidikan kejuruan dan memperkuat pembelajaran SMK, maka setiap SMK harus mempunyai hubungan yang mengikat dengan DU/DI. 
9.      Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor45253/MPK.A/KU/2020 tanggal 8 Mei 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan pada Direktorat SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
10.   Surat Keputusan Direktur SMK selaku Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat SMK Nomor: 3410/D2/KU/2020 tanggal 8 Mei 202tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan pada Direktorat SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2020 dan perubahannya;
11.   Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat SMK tahun Anggaran 2020 Nomor SP 023.18.1.690440/2020  tanggal 5 Mei 2020;
12.   Keputusan Direktur SMK Nomor: : 6474/D2.4/KU/2020 tanggal 12 Agustus 2020 tentang Penetapan SMK Penerima Bantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa SMK yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020.

Berdasarkan hal-hal yang diterangkan diatas, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat dan saling mengikatkan diri dalam kegiatan Pemberian Bantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa SMK Yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020 dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut.



Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN

Perjanjian antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dimaksud sebagai bagian dari Pelaksanaan Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2015-2019yang bertujuan:
a.    Menjembatani (interface) kemitraan antara dunia pendidikan di SMK denganIndustri Dunia Usaha dan Dunia Kerja (IDUKA);
b.   Membangun pola pembelajaran untuk menumbuh-kembangkan karakter dan etos kerja (disiplin, tanggungjawab, jujur, kerjasama, kepemimpinan, dan lain-lain) yang dibutuhkan IDUKA;
c.    Meningkatkan kualitas hasil pembelajaran dari sekedar membekali kompetensi (competency based training) menuju ke pembelajaran yang membekali kemampuan memproduksi barang/jasa (production based training);
d.   Meningkatkan kreatifitas dan inovasi dalam memproduksi barang/jasa yang berorientasi standar pasar.

Pasal 2
LINGKUP PEKERJAAN

Perjanjian ini melingkupi pelaksanaan kegiatan oleh PIHAK KEDUA yang ditetapkan sebagai penerima dana Bantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa SMK Yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020 seperti tercantum dalam Rencana Penggunaan Dana(RPD).

Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN

PIHAK KEDUA harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu 90  (Sembilan puluh) hari kalender, sejak dana diterima di rekening PIHAK KEDUA.

Pasal 4
PELAKSANAAN PEKERJAAN

  1. PIHAK KEDUA dalam melaksanakan kegiatan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa SMK Yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020 harus melibatkan unsur sekolah (Pimpinan Sekolah, Guru, Siswa) mulai perencanaan hingga penyelesaian pekerjaan.
  2. PIHAK KEDUA dalam mengelola dana bantuan ini harus sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  3. PIHAK KEDUA dalam mengelola dana bantuan ini wajib menyusun Rencana Penggunaan Dana (RPD).
  4. PIHAK KEDUA wajib melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dalam  buku kas serta membuat laporan keuangan dan hasil kerja sesuai dengan ketentuan, baik kemajuan atau hambatan dalam pelaksanaan tugasnya dan dilaporkan kepada PIHAK PERTAMA.
  5. PIHAK KEDUA wajib menyimpan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatanBantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa SMK yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi.
  6. PIHAK KEDUA wajib memungut, menyetorkan pajak-pajak yang terkait dan jasa bank, serta menyimpan bukti-bukti setoran dan faktur pajak sesuai dengan petunjuk perundangan yang berlaku.
  7. PIHAK KEDUA apabila sampai akhir perjanjian masih ada dana yang belum digunakan maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan dana tersebut ke kas negara.
  8. PIHAK KEDUA bertanggungjawab penuh terhadap penggunaan dan pengelolaan seluruh dana bantuan yang diterima dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 5
DANA BANTUAN

  1. Dana Bantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa SMK yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020,yang diberikan sebesarRp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2020, yang disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Pengesahan Nomor: DIPA – 023.18.1.690440/2020  tanggal 5 Mei 2020;
  2. Jumlah dana bantuan yang diberikan sudah termasuk biaya pajak-pajak yang berlaku;
  3. Peruntukan dana bantuan sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana (RPD).

Pasal 6
PENYALURAN DANA BANTUAN

Penyaluran dana diatur sebagai berikut:
  1. Penyaluran dana Bantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa SMK Yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020 disampaikan secara penuh dan utuh tanpa potongan apapun sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dilakukan melalui pemindah bukuan dari Rekening kas Negara oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III Ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) selaku Bank Penyalur yang selanjutnya diteruskan ke Rekening PIHAK KEDUA pada:

Nama Bank     :    BANK RAKYAT INDONESIA
Cabang/Unit   :    KANTOR CABANG MUNTILAN
No. Rekening  :    0251-01-000-352-30-1
Atas Nama      :    SMK PANGUDI LUHUR MUNTILAN

  1. Pelaksanaan penyaluran dana bantuan seperti tersebut butir 1 di atas, disalurkan langsung ke rekening SMK dalam bentuk uang, dilakukan setelah perjanjian ini ditandatangani kedua belah pihak beserta kelengkapan dokumen lainnya dan disetujui oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 7
SANKSI

1.   Apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana tersebut pada Pasal 4, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan dana Bantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa SMK Yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020 dan disetorkan ke Kas Negara.
2.   Apabila terjadi kerugian karena penyalahgunaan dana Bantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa SMK Yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020 maka segala akibatnya menjadi tanggungjawab PIHAK KEDUA.


Pasal 8
PERNYATAAN DAN JAMINAN PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA menyatakan dan menjamin PIHAK PERTAMA bahwa perjanjian Bantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa SMK Yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020 ini dan dokumen lain yang disyaratkan dan telah diserahkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA,  merupakan suatu kewajiban hukum yang sah dan mengikat PIHAK KEDUA untuk menyelesaikannya.

Pasal 9
KEADAAN MEMAKSA

  1. Apabila terjadi keadaan memaksa/kahar (Force Majeure) yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA harus melaporkan kepada PIHAK PERTAMA, paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender terhitung mulai terjadinya keadaan memaksa/kahar, didukung dengan bukti-bukti yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
  2. Hal-hal yang termasuk dalam keadaan memaksa/kahar adalah perang, blokade ekonomi, revolusi, huru-hara, kekacauan, mobilisasi umum, pemogokan, gempa bumi, epidemi, banjir, ancaman terorisme, tindakan pemerintah dibidang moneter yang berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan pekerjaan.
  3. Hal-hal yang termasuk keadaan memaksa/kahar sebagaimana butir 2, harus disahkan kebenarannya oleh pihak yang berwenang.
  4. Keadaan memaksa hanya bisa dijadikan alasan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.

Pasal 10
KEWAJIBAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

  1. PIHAK KEDUA harus melaporkan dan mempertanggungjawabkan dana bantuan yang diterimanya kepada PIHAK PERTAMA dan ditembuskan ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi yang terdiri atas 2 (dua) tahap yaitu :
a.    Laporan awal pelaksanaan pekerjaan,
b.   Laporan akhir pelaksanaan pekerjaan.
  1. Laporan awal pelaksanaan pekerjaanBantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa SMK Yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020 dibuat dan dikirimkan ke PIHAK PERTAMA setelah dana diterima di rekening SMK.
  2. Laporan akhir pelaksanaan pekerjaan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa SMK Yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020 diterima oleh PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah pelaksanaan pekerjaan selesai dan dilampiri dengan Rekap pengeluaran, setor pajak dan foto kegiatan.
  3. Apabila dana bantuan telah disalurkan oleh PIHAK PERTAMA ke rekening PIHAK KEDUA maka segala tanggungjawab terhadap penggunaan, pengelolaan dan pengadministrasian dana dimaksud menjadi tanggungjawab PIHAK KEDUA.

Pasal 11
LAIN-LAIN

  1. PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan bimbingan teknis, melaksanakan koordinasi, monitoring, dan supervisi terhadap pelaksanaan dan penggunaan danaBantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa SMK Yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020 yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
  2. Segala perbedaan pendapat yang terjadi dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
  3. Perubahan perjanjian ini dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
  4. Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini atau perubahan-perubahan yang dipandang perluoleh kedua belah pihak, akan diatur lebih lanjut dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini.
  5. Dokumen merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian Kerjasama Pemberian Bantuan ini adalah:
a.     Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa SMK yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi;
b.     Surat Keputusan Nomor : G. 11692/15  tanggal 8 Juni 2018 tentang Pengangkatan Kepala SMK Pangudi Luhur Muntilan.


Pasal 12
PENUTUP

1.        Perjanjian Pemberian Dana Bantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa SMK Yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020 ini dibuat rangkap 3 (tiga), ditandatangani oleh PARA PIHAK di atas kertas bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
2.       Perjanjian ini berlaku mulai tanggal ditandatangani dan berakhir pada saat pekerjaan dinyatakan selesai.


PIHAK KEDUA,
PIHAK PERTAMA,

materai 6000
 






FX. Yellow Bayu Hermawan, S.Pd.
NIP. -
Taufiq Damarjati, M.T.
NIP. 198408072009121004


SAKSI-SAKSI


Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Jawa Tengah
Direktur Sekolah Menengah Kejuruan,





Dr. Nikmah Nurbaity, S.Pd., M.Pd.B.I.
NIP. 196801151993032005
Dr. Ir. M. Bakrun, MM.
NIP. 196504121990021002






Pasal 12
PENUTUP

1.        Perjanjian Pemberian Dana Bantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa SMK Yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020 ini dibuat rangkap 3 (tiga), ditandatangani oleh PARA PIHAK di atas kertas bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
2.       Perjanjian ini berlaku mulai tanggal ditandatangani dan berakhir pada saat pekerjaan dinyatakan selesai.


PIHAK KEDUA,
PIHAK PERTAMA,






materai 6000
FX. Yellow Bayu Hermawan, S.Pd.
NIP. -
Taufiq Damarjati, M.T.
NIP. 198408072009121004


SAKSI-SAKSI


Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Jawa Tengah
Direktur Sekolah Menengah Kejuruan,





Dr. Nikmah Nurbaity, S.Pd., M.Pd.B.I.
NIP. 196801151993032005
Dr. Ir. M. Bakrun, MM.
NIP. 196504121990021002




Pasal 12
PENUTUP

1.        Perjanjian Pemberian Dana Bantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa SMK Yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020 ini dibuat rangkap 3 (tiga), ditandatangani oleh PARA PIHAK di atas kertas bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
2.       Perjanjian ini berlaku mulai tanggal ditandatangani dan berakhir pada saat pekerjaan dinyatakan selesai.


PIHAK KEDUA,
PIHAK PERTAMA,







FX. Yellow Bayu Hermawan, S.Pd.
NIP. -
Taufiq Damarjati, M.T.
NIP. 198408072009121004


SAKSI-SAKSI


Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Jawa Tengah
Direktur Sekolah Menengah Kejuruan,





Dr. Nikmah Nurbaity, S.Pd., M.Pd.B.I.
NIP. 196801151993032005
Dr. Ir. M. Bakrun, MM.
NIP. 196504121990021002




Pasal 12
PENUTUP

1.        Perjanjian Pemberian Dana Bantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa SMK Yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020 ini dibuat rangkap 3 (tiga), ditandatangani oleh PARA PIHAK di atas kertas bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
2.       Perjanjian ini berlaku mulai tanggal ditandatangani dan berakhir pada saat pekerjaan dinyatakan selesai.


PIHAK KEDUA,
PIHAK PERTAMA,







FX. Yellow Bayu Hermawan, S.Pd.
NIP. -
Taufiq Damarjati, M.T.
NIP. 198408072009121004


SAKSI-SAKSI


Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Jawa Tengah
Direktur Sekolah Menengah Kejuruan,





Dr. Nikmah Nurbaity, S.Pd., M.Pd.B.I
NIP. 196801151993032005
Dr. Ir. M. Bakrun, MM
NIP. 196504121990021002




RENCANA PENGGUNAAN DANA (RPD)
BANTUAN PEMERINTAH FASILITASI SISWA SMK
YANG MENDAPATKAN SERTIFIKASI KOMPETENSI
TAHUN 2020

Nama SMK : SMKS Pangudi Luhur Muntilan

No
Nama Kegiatan
Jumlah Kebutuhan Dana
A
Persiapan Uji Sertifikasi


1. Administrasi
Rp                           2,900,000.00

2. Biaya penyusunan perangkat asesmen
Rp                           7,250,000.00

3. Persiapan Tempat Uji Sertifikasi
Rp                           2,200,000.00
B
Pelaksanaan Uji Sertifikasi
Rp                         36,700,000.00
C
Koordinasi dan Pelaporan Kegiatan Uji Sertifikasi
Rp                              950,000.00

TOTAL A+B+C
Rp                        50,000,000.00



Tangerang, 12 Agustus 2020
Kepala SMKS Pangudi Luhur Muntilan
Pejabat Pembuat Komitmen

Bidang Penilaian/Penjaminan Mutu








FX. Yellow Bayu Hermawan,S.Pd.
Taufiq Damarjati, M.T.
NIP. -
NIP. 198408072009121004


Keterangan:

Biaya sudah termasuk pajak.




Pasal 12
PENUTUP

1.        Perjanjian Pemberian Dana Bantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa SMK Yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020 ini dibuat rangkap 3 (tiga), ditandatangani oleh PARA PIHAK di atas kertas bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
2.       Perjanjian ini berlaku mulai tanggal ditandatangani dan berakhir pada saat pekerjaan dinyatakan selesai.


PIHAK KEDUA,
PIHAK PERTAMA,
materai 6000

FX. Yellow Bayu Hermawan, S.Pd.
NIP. -
Taufiq Damarjati, M.T.
NIP. 198408072009121004




Pasal 12
PENUTUP

1.       Perjanjian Pemberian Dana Bantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa SMK Yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020 ini dibuat rangkap 3 (tiga), ditandatangani oleh PARA PIHAK di atas kertas bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
2.       Perjanjian ini berlaku mulai tanggal ditandatangani dan berakhir pada saat pekerjaan dinyatakan selesai.


PIHAK KEDUA,
PIHAK PERTAMA,

materai 6000
FX. Yellow Bayu Hermawan, S.Pd.
NIP. -
Taufiq Damarjati, M.T.
NIP. 198408072009121004




Pasal 12
PENUTUP

1.       Perjanjian Pemberian Dana Bantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa SMK Yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020 ini dibuat rangkap 3 (tiga), ditandatangani oleh PARA PIHAK di atas kertas bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
2.       Perjanjian ini berlaku mulai tanggal ditandatangani dan berakhir pada saat pekerjaan dinyatakan selesai.


PIHAK KEDUA,
PIHAK PERTAMA,


FX. Yellow Bayu Hermawan, S.Pd.
NIP. -
Taufiq Damarjati, M.T.
NIP. 198408072009121004




Pasal 12
PENUTUP

1.       Perjanjian Pemberian Dana Bantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa SMK Yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020 ini dibuat rangkap 3 (tiga), ditandatangani oleh PARA PIHAK di atas kertas bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
2.       Perjanjian ini berlaku mulai tanggal ditandatangani dan berakhir pada saat pekerjaan dinyatakan selesai.


PIHAK KEDUA,
PIHAK PERTAMA,


FX. Yellow Bayu Hermawan, S.Pd.
NIP. -
Taufiq Damarjati, M.T.
NIP. 198408072009121004









KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN VOKASI
Jalan Jenderal Sudirman Gedung E Lantai 12 – 13 Senayan, Jakarta 10270
Telepon:  (021) 5725466-69,  5725471-74 Faksimile:  5725049. 5725467
KWITANSI

N.P.W.P. 01.144.252.2-524.001

Beban MAK         
:


Bukti Kas No.      
:


Tahun Anggaran 
:

Sudah terima dari
:  DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
Banyaknya Uang
:  Rp. 50.000.000,-
Untuk Pembayaran
:  Dana Bantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa SMK Yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020 sesuai dengan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Penilaian/Penjaminan Mutu Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan Nomor:: 6474/D2.4/KU/2020 tanggal 12 Agustus 2020 dan Surat Perjanjian Nomor : 6444/D2.4/KU/2020 tanggal 12 Agustus 2020.


Terbilang
: Lima Puluh Juta Rupiah

                                                                                                                            Tanggal 12 Agustus 2020


Setuju dibayar
Pejabat Pembuat Komitmen
Penyediaan dan Peningkatan Pendidikan SMK Bidang Penilaian/Penjaminan Mutu





Taufiq Damarjati, M.T.
NIP. 198408072009121004
Lunas dibayar
An. Bendahara Pengeluaran
BPP Penyediaan dan Peningkatan Pendidikan SMK Bidang Penilaian/Penjaminan Mutu





Yoga Yulianto, S.Pd.
NIP. 199107062018011004
Yang menerima uang,



materai 6000
 






FX. Yellow Bayu Hermawan, S.Pd.
NIP. -







KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN VOKASI
Jalan Jenderal Sudirman Gedung E Lantai 12 – 13 Senayan, Jakarta 10270
Telepon:  (021) 5725466-69,  5725471-74 Faksimile:  5725049. 5725467
KWITANSI

N.P.W.P.01.144.252.2-524.001

Beban MAK         
:


Bukti Kas No.      
:


Tahun Anggaran 
:

Sudah terima dari
:  DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
Banyaknya Uang
:  Rp. 50.000.000,-
Untuk Pembayaran
:  Dana Bantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa SMK Yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020 sesuai dengan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Penilaian/Penjaminan Mutu Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: : 6474/D2.4/KU/2020 tanggal 12 Agustus 2020 dan Surat Perjanjian Nomor : 6444/D2.4/KU/2020 tanggal 12 Agustus 2020.


Terbilang
: Lima Puluh Juta Rupiah

                                                                                                                            Tanggal 12 Agustus 2020


Setuju dibayar
Pejabat Pembuat Komitmen
Penyediaan dan Peningkatan Pendidikan SMK Bidang Penilaian/Penjaminan Mutu




Taufiq Damarjati, M.T.
NIP. 198408072009121004
Lunas dibayar
An. Bendahara Pengeluaran
BPP Penyediaan dan Peningkatan Pendidikan SMK Bidang Penilaian/Penjaminan Mutu




Yoga Yulianto, S.Pd.
NIP. 199107062018011004
Yang menerima uang,








FX. Yellow Bayu Hermawan, S.Pd.
NIP. -








KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN VOKASI
Jalan Jenderal Sudirman Gedung E Lantai 12 – 13 Senayan, Jakarta 10270
Telepon:  (021) 5725466-69,  5725471-74 Faksimile:  5725049. 5725467
KWITANSI

N.P.W.P. 01.144.252.2-524.001

Beban MAK         
:


Bukti Kas No.      
:


Tahun Anggaran 
:

Sudah terima dari
:  DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
Banyaknya Uang
:  Rp. 50.000.000,-
Untuk Pembayaran
:  Dana Bantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa SMK Yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020 sesuai dengan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Penilaian/Penjaminan Mutu Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: : 6474/D2.4/KU/2020 tanggal 12 Agustus 2020 dan Surat Perjanjian Nomor : 6444/D2.4/KU/2020 tanggal 12 Agustus 2020.


Terbilang
: Lima Puluh Juta Rupiah

                                                                                                                            Tanggal 12 Agustus 2020


Setuju dibayar
Pejabat Pembuat Komitmen
Penyediaan dan Peningkatan Pendidikan SMK Bidang Penilaian/Penjaminan Mutu




Taufiq Damarjati, M.T.
NIP. 198408072009121004
Lunas dibayar
An. Bendahara Pengeluaran
BPP Penyediaan dan Peningkatan Pendidikan SMK Bidang Penilaian/Penjaminan Mutu




Yoga Yulianto, S.Pd.
NIP. 199107062018011004
Yang menerima uang,








FX. Yellow Bayu Hermawan, S.Pd.
NIP. -








KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN VOKASI
Jalan Jenderal Sudirman Gedung E Lantai 12 – 13 Senayan, Jakarta 10270
Telepon:  (021) 5725466-69,  5725471-74 Faksimile:  5725049. 5725467
KWITANSI

N.P.W.P. 01.144.252.2-524.001

Beban MAK         
:


Bukti Kas No.      
:


Tahun Anggaran 
:

Sudah terima dari
:  DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
Banyaknya Uang
:  Rp. 50.000.000,-
Untuk Pembayaran
:  Dana Bantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa SMK Yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020 sesuai dengan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Penilaian/Penjaminan Mutu Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: : 6474/D2.4/KU/2020 tanggal 12 Agustus 2020 dan Surat Perjanjian Nomor : 6444/D2.4/KU/2020 tanggal 12 Agustus 2020.


Terbilang
: Lima Puluh Juta Rupiah

                                                                                                                            Tanggal 12 Agustus 2020


Setuju dibayar
Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan.




Taufiq Damarjati, M.T.
NIP. 198408072009121004
Lunas dibayar
An. Bendahara Pengeluaran
BPP Kegiatan Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan.




Yoga Yulianto, S.Pd.
NIP. 199107062018011004
Yang menerima uang,







FX. Yellow Bayu Hermawan, S.Pd.
NIP. -




SURAT PERNYATAAN TANGGUNGJAWAB BELANJA
(SPTB)


Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama            :FX. Yellow Bayu Hermawan, S.Pd.
NIP               : -   
Jabatan         : Kepala SMK Pangudi Luhur Muntilan
Alamat          : Jalan Talun Km.1, Muntilan, Kab. Magelang, Provinsi Jawa Tengah
                    

Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
Sehubungan dengan Surat Perjanjian Kerjasama Pemberian Bantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa SMK Yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020 Nomor: 6444/D2.4/KU/2020 Tanggal 12 Agustus 2020 dengan nilai bantuan sebesar Rp.50.000.000,- (Lima PuluhJuta Rupiah), saya bertanggung jawab atas kebenaran pelaksanaan bantuan yang kami laporkan baik dari segi fisik, administrasi, maupun keuangan dan segala akibat yang timbul di kemudian hari sepenuhnya menjadi tanggungjawab kami.

Demikian surat pernyataan tanggung jawab belanja ini kami buat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
            Tangerang, 12 Agustus 2020
            Kepala SMK Pangudi Luhur Muntilan
materai 6000

           
            FX.Yellow Bayu Hermawan, S.Pd.                                                                       NIP. -













PAKTA INTEGRITAS

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama              : FX. Yellow Bayu Hermawan, S.Pd.
NIP                 : -
Jabatan            : Kepala SMK Pangudi Luhur Muntilan
Alamat            : Jalan Talun Km.1, Muntilan, Kab. Magelang, Provinsi Jawa Tengah          

Menyatakan sebagai berikut:

1.    Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;

2.    Tidak melakukan pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3.    Bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa SMK Yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020 SMKS Pangudi Luhur Muntilan sesuai Surat Perjanjian Kerjasama;

4.    Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;

5.    Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

6.    Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya;

7.    Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghapapi konsekuensinya.


                                                                                   
                                                                         Tangerang, 12 Agustus 2020
                                                                         Pembuat Pernyataan,

materai 6000

                                                                        



                                                                         FX.Yellow Bayu Hermawan, S.Pd.  NIP. -


DATA ISIAN SURAT PERJANJIAN SERTIFIKASI KOMPETENSI
No. Urut                        : 9
Nama SMK                   : SMK Pangudi Luhur Muntilan
NPSN                            : 20307689
Nama Ka. SMK             : FX. Yellow Bayu Hermawan, S.Pd.
NIP Ka.  SMK               :-
Alamat SMK                 :Jalan Talun Km 1, Muntilan, Kab Magelang, Jawa Tengah
No. SK Peng. Ka. SMK :G. 11692/15
Tgl. Peng. Ka. SMK      :8 Juni 2018
Pejabat yang mengangkat        :Kepala Kantor Yayasan Pangudi Luhur Pusat
Bank                              :BANK RAKYAT INDONESIA
Cabang                          :KC MUNTILAN
Nomor Rekening           :0251-01-000352-30-1
Atas Nama                    :SMK PANGUDI LUHUR MUNTILAN
Nama Dinas                  :Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
Nama Ka. Dinas            : Dr. Nikmah Nurbaity, S.Pd., M.Pd.B.I.
NIP Ka. Dinas               : 196801151993032005
Nama Yayasan              : Yayasan Pangudi Luhur
Nama Ka. Yayasan       : Martinus T. Handoko
MOHON KOREKSI KELENGKAPAN ISIAN DOKUMEN SURAT PERJANJIANSERTIFIKASI KOMPETENSI

Tangerang, 12 Agustus 2020







FX. Yellow Bayu Hermawan, S.Pd.

NIP. -


Belum ada Komentar untuk "BANTUAN PEMERINTAH FASILITASI SISWA SMK"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel